thursday'snotes
this site the web

BI Atur Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.

Terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama3 (tiga) bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko.

0 comments:

Post a Comment

 

Disclaimer

I do not claim any of these images as my own unless otherwise stated

The views and opinions expressed on this blog are 100% mine. If I claim or appear to be an expert on a certain topic or product or service area, I will only endorse products or services that I believe, based on my expertise, are worthy of such endorsement. Any product claim, statistic, quote or other representation about a product or service should be verified with the manufacturer or provide

About Thursday's Notes

This blog is a personal blog written and edited by me, and does not reflect the views of either employers and/or clients. This blog does not accept any form of cash advertising, sponsorship, or paid topic insertions.