Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:
1. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
a. 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank,
b. 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, dan
c. 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
2. Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak. Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.
3. Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
4. Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG) peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.
6. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember 2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3, 4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama 5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.
7. Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli saham bank.
8. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun setelah penggabungan atau peleburan.
9. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.
10. Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.
11. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.
12. Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham tersebut.
13. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank tersebut.
14. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.
15. Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.
Untuk Informasi lebih lanjut silakan mengunduh di www.bi.go.id
0 comments:
Post a Comment