thursday'snotes
this site the web

BI Atur Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.

Terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama3 (tiga) bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:

1. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

a. 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank,

b. 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, dan

c. 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.

2. Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak. Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.

3. Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.

4. Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

5. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG) peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.

6. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember 2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3, 4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama 5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.

7. Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli saham bank.

8. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun setelah penggabungan atau peleburan.

9. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.

10. Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.

11. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.

12. Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham tersebut.

13. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank tersebut.

14. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.

15. Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.


Untuk Informasi lebih lanjut silakan mengunduh di www.bi.go.id

Sitting is Killing You
Via: Medical Billing And Coding

Dunning-Kruger Effect


Sering kali kita mendengar orang-orang meremehkan kemampuan mereka sendiri pada tugas-tugas stereotip sulit seperti bermain catur, menceritakan lelucon, juggling atau pemrograman komputer padahal mereka mampu melakukan hal tersebut atau malah sebaliknya mereka merasa sanggup melakukannya padahal tidak.

Efek Dunning-Kruger adalah yang paling tepat menjelaskan mengapa orang yang tidak kompeten tidak tahu bahwa mereka tidak kompeten.Namun ada sisi lain-dengan-Dunning Kruger: kadang-kadang orang yang kompeten tidak tahu kapan mereka kompeten.
Ini berarti bahwa ketika Anda menguasai sesuatu dengan baik, Anda cenderung menganggap bahwa orang lain menguasai dengan baik dalam hal itu juga. Akan tetapi ketika Anda dihadapkan dengan tugas sulit yang Anda pandai, Anda meremehkan kemampuan Anda sendiri.

Misalnya Kruger (1999) menemukan bahwa orang meremehkan kemampuan mereka pada tugas-tugas stereotip sulit seperti bermain catur, menceritakan lelucon, juggling atau pemrograman komputer. Di sisi lain mereka melebih-lebihkan kemampuan mereka pada stereotip tugas mudah seperti menggunakan mouse, mengendarai mobil atau mengendarai sepeda.

Berikut contoh lain, dijelaskan oleh Moore (2007):

"Mahasiswa Universitas iowa melaporkan bahwa mereka percaya hanya memiliki kesempatan sebesar 6% untuk mengalahkan sesama mahasiswa universitas iowa dalam kontes trivia menampilkan pertanyaan tentang sejarah Mesopotamia (windschitl et al., 2003). Sebaliknya, kontes trivia menampilkan pertanyaan pada komedi situasi tv terinspirasi sebuah probabilitas diperkirakan rata-rata menang 70%. Tentu saja, keyakinan ini keliru karena tes akan mudah atau sulit untuk semua orang. Rata-rata, kemungkinan untuk menang sebenarnya harus menjadi 50%. "

Bagaimana kita bisa menjelaskan semua ini?

"Ketika orang membandingkan diri dengan teman sebaya mereka, mereka fokus egocentrically pada kemampuan mereka sendiri dan kurang memperhitungkan kemampuan dari kelompok pembanding." (Kruger, 1999)
Dengan kata lain kita cenderung lupa betapa orang lain baik pada naik sepeda dan seberapa buruk mereka menceritakan lelucon atau pemrograman komputer.

Hal yang sama berlaku dari penilaian yang kita buat tentang diri kita sendiri. Misalnya orang lanjut usia cenderung menganggap mereka kurang menarik dan atletik daripada orang lain seusia mereka (Zell & alicke, 2011).
Moral dari cerita ini adalah sederhana: terkadang kita memandang diri kita rendah, terutama ketika menghadapi tugas yang sulit atau ketika kita memiliki keahlian khusus. Dalam keadaan ini sebenearnya kita lebih baik dari apa yang kita tahu.

Jadi jangan terjebak oleh efek Dunning-Kruger,fokus apa yang kita kuasai dan jangan terlalu terbeban akan dibandingkan dengan kemampuan orang lain.

Sumber
 

Disclaimer

I do not claim any of these images as my own unless otherwise stated

The views and opinions expressed on this blog are 100% mine. If I claim or appear to be an expert on a certain topic or product or service area, I will only endorse products or services that I believe, based on my expertise, are worthy of such endorsement. Any product claim, statistic, quote or other representation about a product or service should be verified with the manufacturer or provide

About Thursday's Notes

This blog is a personal blog written and edited by me, and does not reflect the views of either employers and/or clients. This blog does not accept any form of cash advertising, sponsorship, or paid topic insertions.