thursday'snotes
this site the web

Galeriku

image
image
image
image
image
image
image
image

Membaca, Menulis, dan Berdiskusi..Kenapa Tidak Mulai Dari Sekarang?

Postingan ini sebenarnya ternspirasi dari talkshow yang diadakan di kantor saya yang berjudul menulis itu mudah. Talkshow tersebut diramaikan oleh tiga penulis yang cukup terkenal yaitu Amril Taufiq Gobel ( Blogger : http://daengbattala.com/ ) , Junanto Heriawan ( Blogger : http://junantoherdiawan.com/) dan seorang lagi saya lupa.

Ada beberapa pesan moral yang saya tangkap pertama yaitu kegiatan menulis tidak lepas dari kegiatan  membaca dan berdiskusi. Bahkan ketika kita hanya melaksanakan membaca dan menulis saja, terasa kurang lengkap. Saya pernah merasakan sesuatu yang kita baca dan akan dituliskan lalu kita diskusikan malah membuat saya enggan untuk menuliskan lagi. Saya pikir semua itu ada awalnya. Rasanya terasa aneh untuk mendiskusikan hal yang akan saya tuliskan tetapi seiring dengan waktu kita akan terbiasa dan membutuhkannya karena setelah berdiskusi  akan banyak pendapat dan kosa kata baru kita dapatkan. Tentunya hal tersebut akan memperkaya tulisan kita.

Pesan moral kedua adalah prinsip kegiatan menulis dimulai dari 3M ( Mulai dari diri kita, Mulai dari sekitar kita topiknya, dan Mulai dari sekarang ). Prinsip ini ( yang katanya di sadur dari Aa Gym ) rasanya bisa kita terapkan dalam kegiatan apapun. Maka saya mencoba menerapkan dalam kegiatan menulis. Awalnya saya selalu menunda untuk menuliskan hal apapun karena masalah waktu dan deadline skripsi saya. Tapi setelah saya mencoba menulis hal -hal kecil, pikiran saya terasa tenang dan saya malah dapat mengejar deadline skripsi dengan baik. Menulis diam- diam bisa jadi terapi untuk pikiran.

Pesan moral ketiga adalah catatan paling buram sekalipun lebih baik daripada ingatan yang tajam. Maksud dari pesan ini adalah biasakan membuat tulisan sekecil apapun karena itu lebih baik daripada menyimpannya dalam ingatan. Hal ini tentu didukung secara ilmiah, pada dasarnya ingatan itu selalu berubah setiap kali otak menggeneratenya. Jadi tunggu apalagi kenapa tidak dari sekarang kita tuliskan. Everything Changes buat Memory Doesn't? Nope.. Memory does change everytime it wa generated.

Dari tiga pesan moral saya harapkan saya tidak melupakan alasan kenapa saya harus membaca, menulis, dan berdiskusi. Saya harap bisa menginspirasi banyak orang untuk menulis. Tambahan dari saya, menulis tidak harus di blog kok, kita bisa mulai dari 140 karakter di twitter, photoblog, videoblog, bahkan di buku kecil. Membaca, Menulis, dan Berdiskusi adalah semacam senam otak, kenapa tidak kita coba untuk melakukan untuk mendapatkan kualitas otak yang baik melalui senam tersebut.

Selamat Membaca, Menulis, dan Berdiskusi!

Made Up Your Financial Planning

"Kuliah di jurusan ekonomi minimal bisa ngatur keuangan sendiri dong?"
Suka tidak suka dengernya memang pada dasarnya sebaikanya semua orang bisa mengatur keuangannya sendiri tidak harus jadi mahasiswa ekonomi juga. Kenyataannya memang di zaman seperti ini keuangan ini menjadi sesuatu topik yang harusnya kita siapkan dari sekarang.

Bukan rahasia umum bahwa pos pengeluaran merupakan sesuatu yang harus kita waspadai saat ini. Saya sendiri merasakan bahwa kenaikan pendapatan selalu diimbangin dengan peningkatan pengeluaran well jika dihitung perbandingannya. Kenaikan pendapatan yang mungkin hanya 10% malah membuat pengeluaran bengkak sekitar 30-40%.

Weleh kenapa begitu ya? sederhana saja karena sebagian besar orang (termasuk saya sendiri) tidak menyadari bahaya dari 'memindahkan pendapatan masa depan ke masa kini' alias berpikir "beli sekarang toh bulan depan masih ada gaji".  Itu baru dosa pertama!. Masih ada dosa berikutnya yaitu tidak mencatat pengeluaran. Ini mah bisa dikatakan fatal banget.

Jujur saja saya orangnya memang ga suka rutinitas mencatat pengeluaran.. banyak banget bon ampe bejibun..tapi ya kalau ga gitu ga ketahuan deh selama ini kelemahan pengeluaran saya dimana. Usut punya usut pengeluaran saya paling besar adalah ketika ada di mall. Kalau di mall keluar 1.5 juta pun hampir ga kerasa semua tinggal debit dan voila akhir bulan saya hanya bisa bengong kenapa di atm tinggal beberapa ratus ribu.

Dosa ketiga adalah tidak memonitor pengeluaran kita. Setelah tahu  dua dosa besar saya tadi sedikit demi sedikit saya mulai membatasi pengeluaran saya. Seperti yang kita ketahui pendapatan kita khan rutin sebulan sekali nyatanya pengeluaran kita harus bisa di rem supaya tidak memangsa pendapatan kita di bulan berikutnya. Berat? pastinya tapi kalau ga  gitu saya jamin saya pasti ga punya tabungan.

 Dosa keempat menyisihkan tabungan di rekening yang sangat terlalu mudah diakses. Ada kemauan nabung barang seratus ribu aja sebulan dah syukur banget tapi hal itu bakal sia - sia kalau tempat nyimpan gampang di debit or ATMnya ada dimana -mana. Kecendrungan masyarakat saat ini kalau lihat tabungan masih sisa 400 ribu malah dihabisin buat belanja bukan disayang -sayang bolehnya bisa nabung segitu. Memang sih ga musti  nabung seratus ribu, yang penting disisihkan dan mungkin ga harus dalam bentuk tabungan.. kita juga bisa berinvestasi dalam danareksa atau emas. Well tapi harus diingat investasi seperti itu adalah jangka panjang jadi harus memperhitungkan kerugian kalau kita mencairkan investasi tersebut sebelum waktunya matang. Kalau kira- kira masih suka ada pengeluaran tak terduga yang simpan dalam bentuk uang saja.

Dosa kelima adalah kalap lihat sale. Sebaiknya kita bikin list dari sekarang barang apa saja yang perlu di beli dan windows shopping sale yang berhubungan dengan itu. Jangan wishlistnya sepatu ikut salenya baju ya bisa ditebak hasilnya pasti beli - beli yang ga perlu. Tapi bagi yang memang punya bakat mengendalikan napsu belanja lihat sale apapun juga ga bakal tergoda.

Sekian lima dosa yang saya rasa sebenarnya bisa kita kendalikan dalam rangka meningkatkan kualitas keuangan kita. Kalau dipiki- pikir sebenarnya kita mampu mengarahkan keuangan kita untuk membeli barang- barang yang lebih berguna misalnya rumah atau mobil asal kita dapat mengatasi lima dosa tersebut diatas.






Produk Perbankan


Produk perbankan terdiri dari :
·         Produk Murni Perbankan : tabungan, giro, deposito, kredit dan pembiayaan syariah. Produk ini memiliki resiko kesulitan penarikan  atau pencairan dana apabila terdapat permasalahan di bank tersebut.
·         Produk Reksadana dan bancassurance : Produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dengan bank sebagai selling agent. Sehingga bank tidak bertanggunga jawab atas kinerja produk tersebut. Produk ini memiiki resiko penuruna aktiva bersih reksadana berbasis saham karena terjadi penurunan harga portofolio saham untuk reksana dana tersebut.

Kredit usaha : Penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha.
Macam Kredit Usaha :
·         Kredit Modal Kerja : Bertujuan untuk menutupi pembelian persediaan atau membiayai piutang dagang dengan jangka waktu 1- 3 tahun. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
·         Kredit Investasi: bertujuan untuk kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios/ ruko/ mesin dan lain- lain.

Bank Garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan  apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban. Bank garansi bertujuan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak berkewajiban.
Contohnya :
·         Bid Bond /tender bond sebagai jaminan penawaran agar peserta tender tidak mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai pemenang.
·         Advance Payment Bond : uang muka kepada pemenang tender
·         Performance bonde : jaminan agar proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan
·         Retention / maintenance bond : jaminan agar pelaksana melakukan kewajiaban purna jua dan perbaikan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.

BI Atur Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.

Terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama3 (tiga) bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:

1. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

a. 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank,

b. 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, dan

c. 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.

2. Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak. Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.

3. Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.

4. Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

5. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG) peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.

6. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember 2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3, 4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama 5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.

7. Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli saham bank.

8. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun setelah penggabungan atau peleburan.

9. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.

10. Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.

11. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.

12. Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham tersebut.

13. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank tersebut.

14. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.

15. Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.


Untuk Informasi lebih lanjut silakan mengunduh di www.bi.go.id

Sitting is Killing You
Via: Medical Billing And Coding

Dunning-Kruger Effect


Sering kali kita mendengar orang-orang meremehkan kemampuan mereka sendiri pada tugas-tugas stereotip sulit seperti bermain catur, menceritakan lelucon, juggling atau pemrograman komputer padahal mereka mampu melakukan hal tersebut atau malah sebaliknya mereka merasa sanggup melakukannya padahal tidak.

Efek Dunning-Kruger adalah yang paling tepat menjelaskan mengapa orang yang tidak kompeten tidak tahu bahwa mereka tidak kompeten.Namun ada sisi lain-dengan-Dunning Kruger: kadang-kadang orang yang kompeten tidak tahu kapan mereka kompeten.
Ini berarti bahwa ketika Anda menguasai sesuatu dengan baik, Anda cenderung menganggap bahwa orang lain menguasai dengan baik dalam hal itu juga. Akan tetapi ketika Anda dihadapkan dengan tugas sulit yang Anda pandai, Anda meremehkan kemampuan Anda sendiri.

Misalnya Kruger (1999) menemukan bahwa orang meremehkan kemampuan mereka pada tugas-tugas stereotip sulit seperti bermain catur, menceritakan lelucon, juggling atau pemrograman komputer. Di sisi lain mereka melebih-lebihkan kemampuan mereka pada stereotip tugas mudah seperti menggunakan mouse, mengendarai mobil atau mengendarai sepeda.

Berikut contoh lain, dijelaskan oleh Moore (2007):

"Mahasiswa Universitas iowa melaporkan bahwa mereka percaya hanya memiliki kesempatan sebesar 6% untuk mengalahkan sesama mahasiswa universitas iowa dalam kontes trivia menampilkan pertanyaan tentang sejarah Mesopotamia (windschitl et al., 2003). Sebaliknya, kontes trivia menampilkan pertanyaan pada komedi situasi tv terinspirasi sebuah probabilitas diperkirakan rata-rata menang 70%. Tentu saja, keyakinan ini keliru karena tes akan mudah atau sulit untuk semua orang. Rata-rata, kemungkinan untuk menang sebenarnya harus menjadi 50%. "

Bagaimana kita bisa menjelaskan semua ini?

"Ketika orang membandingkan diri dengan teman sebaya mereka, mereka fokus egocentrically pada kemampuan mereka sendiri dan kurang memperhitungkan kemampuan dari kelompok pembanding." (Kruger, 1999)
Dengan kata lain kita cenderung lupa betapa orang lain baik pada naik sepeda dan seberapa buruk mereka menceritakan lelucon atau pemrograman komputer.

Hal yang sama berlaku dari penilaian yang kita buat tentang diri kita sendiri. Misalnya orang lanjut usia cenderung menganggap mereka kurang menarik dan atletik daripada orang lain seusia mereka (Zell & alicke, 2011).
Moral dari cerita ini adalah sederhana: terkadang kita memandang diri kita rendah, terutama ketika menghadapi tugas yang sulit atau ketika kita memiliki keahlian khusus. Dalam keadaan ini sebenearnya kita lebih baik dari apa yang kita tahu.

Jadi jangan terjebak oleh efek Dunning-Kruger,fokus apa yang kita kuasai dan jangan terlalu terbeban akan dibandingkan dengan kemampuan orang lain.

Sumber
 

Disclaimer

I do not claim any of these images as my own unless otherwise stated

The views and opinions expressed on this blog are 100% mine. If I claim or appear to be an expert on a certain topic or product or service area, I will only endorse products or services that I believe, based on my expertise, are worthy of such endorsement. Any product claim, statistic, quote or other representation about a product or service should be verified with the manufacturer or provide

About Thursday's Notes

This blog is a personal blog written and edited by me, and does not reflect the views of either employers and/or clients. This blog does not accept any form of cash advertising, sponsorship, or paid topic insertions.